Home » » Hukum menuntut Ilmu Syar'i

Hukum menuntut Ilmu Syar'i

Posted by Endy Education Programs on Kamis, 05 Mei 2011



Tidak  semua hukum menuntut ilmu dalam setiap keadaan adalah sunnah. Yakni,  diberikan pahala bagi pelakunya dan tidak disiksa bagi yang  meninggalkannya. Ada beberapa keadaan yang menuntut ilmu menjadi sesuatu  yang wajib ‘ain bagi setiap orang, dan ia akan berdosa bila tidak  melakukannya, sebagaimana sabda Nabi, "Menuntut ilmu adalah wajib bagi  seorang muslim." (HR. Muslim)

Kewajiban dalam hal ini berbeda  pada setiap orang sesuai dengan kedudukannya. Kewajiban seorang pemimpin  mempelajari ilmu tentang  rakyatnya tidak sama dengan kewajiban seorang  suami pada keluarga dan tetangganya. Kewajiban pedagang untuk  mempelajari ilmu tentang jual beli tidak sama dengan mereka yang bukan  pedagang. Intinya adalah harus disesuaikan dengan kebutuhan  masing-masing.

Seorang muslim wajib mempelajari ilmu terhadap  sesuatu pekerjaan yang akan dilakukannya, yang mana tanpa ilmu, bisa  menghalanginya dalam melakukan sesuatu tersebut dengan benar. Misalnya,  ketika seseorang hendak mengerjakan shalat, maka ia harus mempunyai ilmu  tentang shalat, jika tidak maka ketidaktahuannya tentang shalat akan  menghalanginya untuk dapat shalat dengan cara yang benar. Apabila ia  mempunyai harta yang harus di zakatkan dan sudah terpenuhi persyaratan  wajib zakat, maka wajib baginya mengkaji hukum-hukum yang berkaitan  dengan zakat. Begitulah seterusnya dalam setiap urusan seperti juga  puasa, haji, muamalah dan lainnya.

Dalam keadaan yang lain,  menuntut ilmu bisa menjadi fardhu kifayah, yaitu kewajiban yang harus  dilakukan oleh umat secara umum. Bila tidak ada yang melakukannya atau  untuk bisa mewakilinya, maka semua umat Islam akan berdosa. Dan ada  kalanya menuntut ilmu itu hanya dihukum sebagai sunnah saja.

[B]Kriteria Ilmu Syar'i[/B]

1. Ilmu syar'i yang benar adalah ilmu yang diambil dari Al-Quran dan  As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Sholafush sholeh (generasi sahabat dan  tabi'in serta tabi' tabi'in)
2. Ilmu syar'i adalah ilmu yang  mengantarkan pemiliknya untuk taat kepada Allah, merasa diawasi  oleh-Nya, takut kepada-Nya, dalam keadaan sendiri ataupun bersama orang  lain. Abdullah bin Mas'ud berkata, "Bukanlah ilmu dengan banyaknya  riwayat, tetapi ilmu adalah rasa takut (kepada Allah). (lihat al-Fawaid,  Ibnu Qayyim Al-Jauziyah)
3. Ilmu syar'i yang harus kita raih  adalah ilmu yang mendorong pelakunya untuk beramal dan mempraktekkan  ilmunya, bukan sebatas pengetahuan atau penambah wawasan, atau sekedar  meraih jabatan dan ijazah. Jangan lupa bahwasanya ilmu tanpa amal  bagaikan pohon tanpa buah. Buah ilmu yang sebenarnya adalah mengamalkan  ilmu itu.

Thanks for reading & sharing Endy Education Programs

Previous
« Prev Post

Popular Posts

Blogroll

Arsip Blog